PELATIHAN CONTRACT DRAFTING KERJASAMA PERIKANAN: STRATEGI PENCEGAHAN SENGKETA DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN NELAYAN

Meta Suriyani, Vivi Hayati, Saiful Anwar, Enny Mirfa

Abstract


Abstrak: Urgensi PKM dilakukan karena masyarakat nelayan dalam melakukan penangkapan ikan di laut, yang selama ini kerjasama pemberian modal dan bagi hasil dilakukan secara lisan. Perjanjian lisan ini sering menjadi penyebab sengketa karena jumlah tangkapan dan bagi hasil yang tidak sesuai setelah kembalinya nelayan melaot. Ketika terjadi sengketa sulit untuk diselesaikan karena salah satu pihak menyangkal telah berjanji sesuatu diawal kegiatan. Tujuan PKM membangun kelompok masyarakat nelayan yang mandiri secara hukum dan sosial agar mampu membuat contract drafting kerjasama perikanan..….. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan menetapkan mitra kegiatan yaitu Nelayan, Geuchik Desa Seuneubok Rambong, Panglima Laot Lhok Idi Rayeuk, Dinas Perikanan Aceh Timur, dan Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan dilakukan dengan cara menginventarisasi masalah dilapangan, menentukan program, pembinaan dan pelatihan. Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini yaitu peningkatan pemahaman masyarakat berkaitan contract drafting dan penyelesaian sengketa melalui peradilan adat laot kelembagaan panglima laot maupun peradilan umum. Dari 20 orang nelayan, 18 orang dengan presentasi 90% menyatakan bahwa contrak drafting kerjasama bagi hasil bidang perikanan sangat penting sebagai dasar kepastian hukum pembuktian hokum perdata dan penyelesaian sengketanya.

Abstract: The urgency of implementing the Community Service Program (PKM) arises from the fact that fishermen have traditionally engaged in fishing partnerships based on verbal agreements regarding capital provision and profit sharing. These oral agreements often lead to disputes due to disagreements over the amount of catch and how profits are divided after the fishing trips. When conflicts arise, they are difficult to resolve because one party may deny having made any promises at the start of the activity. The objective of this PKM is to establish a legally and socially independent fishing community capable of drafting formal contracts for fisheries cooperation. The implementation method involves identifying the target group – in this case, fishermen – followed by inventorying field problems, designing programs, and conducting training and mentoring sessions. The outcomes of this activity include increased community understanding of contract drafting and dispute resolution through traditional maritime (adat laot) courts under the Panglima Laot institution, as well as through general courts. Of the 20 fishermen involved, 18 (or 90%) stated that contract drafting for profit-sharing in the fisheries sector is crucial as a legal foundation for civil law evidence and dispute resolution.


Keywords


Training; Contract Drafting; Cooperation; Fishermen.

Full Text:

DOWNLOAD [PDF]

References


Anugrah, D., Fathanudien, A., & Maulana, R. (2023). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Pembuatan Perjanjian Tertulis sebagai upaya Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Usaha Bersama. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(03), 338–343. https://doi.org/10.25134/empowerment.v6i03.8398

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). PerBenuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160lindungan Hukum Te. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160.

Djatmiko, A. A., & Marta, D. A. (2025). Urgensi pembuatan perjanjian tertulis sebagai wujud perlindungan hukum bagi pelaku arisan online. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(5), 250-265.

Ecirawiagmailcom, E., Rusmin, J. E., & Pongo, N. (2025). Implementasi Sistem Bagi Hasil Nelayan Dan Pemilik Bagang Dalam Meningkatkan Pendapatan Keluarga Di Kelurahan Wandoka Kabupaten Wakatobi Menurut Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi Pembangunan STIE Muhammadiyah Palopo, 11(1), 126–148.

Fadhlillah, F., & Putri, N. F. (2022). Inovasi Pengolahan Sumber Daya Alam Pesisir di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(2), 513–518. https://doi.org/10.54082/jamsi.270

Febri Rahmadhani. (2020). Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Waarmerking Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Recital Review, 2(2), 93–111.

Fitri, H. K., Suherman, A., & Boesono, H. (2021). Strategy of Developing of Tawang Fish Auction (FAP) at Kendal Regency, Central Java. Journal of Marine and Fisheries Socio-Economic, 16(2), 207–223.

Governance, S., & Salsabila, L. (2023). Analisis yuridis wanprestasi perjanjian kerja sama bawah tangan usaha laundry di kelurahan semolowaru surabaya. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 1846–1859.

Herry, M., Andrias, M. Y., & Gani, N. (2025). Drafting Legal and Profitable Business Contracts : Legal Aspects to be Aware of. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 2(2), 1–14.

Indriani, S., & Emirzon, J. (2022). Bukti Elektronik Sebagai Alat Pembuktian Dalam Transaksi Elektronik. Lex LATA, 2(1), 380–391. https://doi.org/10.28946/lexl.v2i1.565

Juanda, E. (2016). Kekuatan Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(1), 27. https://doi.org/10.25157/jigj.v4i1.409

Juliati Br Ginting. (2022). Kekuatan Mengikat Perjanjian Secara Lisan. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS,” 6(2), 429–436. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.612

Kasiyanto, A. (2022). Mahir Merancang Kontrak. Eureka Media Aksara, Jawa Tengah.

Laily Az Zahra, K., Mufid Al Amjad, M. F., Nabya Maulidian, S., Silvia, S., & Azfa Asyifa, F. (2024). Relevansi Kepentingan Alat-Alat Bukti Dalam Proses Penyelesaian Hukum Perdata. The Juris, 8(1), 95–104. https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1185

Madonna, E. A. (2019). Penerapan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Di Indonesia To the Implementation of the Rights of Masyarakat Hukum Adat on Forest Management in Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 3(2), 264–278. https://doi.org/10.24970/jbhl.v3n2.19

Meta Suriyani, Saiful Anwar, Rusli, Y. E. (2025). Penyuluhan Hukum tentang Pembuktian dalam Hukum Perdata di Desa Matang Seping Kecamatan Banda Mulia. Nawadeepa: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 30–34.

Momuat, O. (2014). Alat Bukti Tulisan Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan. Lex Privatum, Vol.II/No.1/Jan-Mar/2014, II(8), 137.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum: Vol. Mataram University Press, Mataram.

Nadia Towenty Febri Yanti Br. Manihuruk, Galuh Rizki Tarananda, Melissa Oktafina, & Teten Tendiyanto. (2025). Analisis Putusan Hakim Terhadap Pertimbangan Alat Bukti dalam Perkara Waris ( Studi Kasus Putusan Nomor 28/Pdt.G/2022/ PN Wates)”. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(1), 239–247. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.512

Nina Kaimudin, W., Aswar Limi, M., Hamzah, A., Studi Agribisnis, P., & Pertanian Universitas Halu Oleo, F. (2024). Analisis Sistem Bagi Hasil Nelayan Telur Ikan terbang di Desa Batu Atas Barat, Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan. GABBAH : Jurnal Pertanian Dan Perternakan, 1(3), 1–8.

Nurliani, Asni Andi, Rosada Ida, Saida, & Fadila Nur. (2023). Sistem Bagi Hasil Pada Usaha Penangkapan Ikan Di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai. Journal of Indonesian Tropical Fisheries, 6(2), 136–149.

Rudy, D. G., & Mayasari, I. D. A. D. (2021). Keabsahan Alat Bukti Surat Dalam Hukum Acara Perdata Melalui Persidangan Secara Elektronik. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 167–174.

Sitanggang, I. B., Bathara, L., & Yulinda, E. (2021). Analisis Pendapatan dan Bagi Hasil Antara Tauke dan Nelayan Purse Seine di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Sosial Ekonomi Pesisir, 2(3), 9–15.

Suriyani, M., Sahara, S., Hayati, V., & Rimadona, D. (2025). Pelatihan Pembuatan Perjanjian Tertulis Penggarapan Lahan Pertanian Di Desa Matang Seping Kecamatan Banda Mulia. MARTABE : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(10), 2298–2302.

Suriyani, M., Ulya, Z., Hayati, V., & Fuadi, F. (2024). Structuring customary marine courts to achieve legal certainty in the settlement of customary marine disputes. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 7(1), 01. https://doi.org/10.52626/jg.v7i1.308

Suwandono, A. (2023). Pemahaman Aspek-Aspek Hukum Perjanjian dalam Perancangan Kontrak untuk Mewujudkan Perlindungan Para Pihak. Abdibaraya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(01), 1–8. https://doi.org/10.53863/abdibaraya.v2i01.783

Tampanguma, C. I., Mamesah, E. L., & Muaja, H. S. (2021). Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Akta Dibawah Tangan. Lex Privatum, Vol. IX(No. 11), 232–240.

Turyani, I., Suharini, E., & Atmaja, H. T. (2024). Norma Dan Nilai Adat Istiadat Dalam Kehidupan Sehari-Hari Di Masyarakat. SOSIAL: Jurnal Ilmiah Pendidikan IPS, 2(2), 234–243.

Ulya, Z., & Suriyani, M. (2023). Re-Strukturisasi Kelembagaan Panglima Laot sebagai Hakim Peradilan Adat. Jurnal Konstitusi, 12(3), 458.

Ulya, Z., Suriyani, M., & Sutrisno, I. H. (2023). Pembinaan dan penguatan strukturisasi lembaga panglima laotsebagai hakim peradilan adat laot. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 7(6), 1–12.

Widihastuti, R., Rosyidah, L., Besar, B., Sosial, R., Kelautan, E., Gedung, P., Kp, B., Lt, I., Pasir, J., Nomor, P., & Timur, A. (2018). Sistem Bagi Hasil Pada Usaha Perikanan Tangkap Di Kepulauan Aru Profit Sharing System of Fishing Business in The Aru Islands. Jurnal Kebijakan Sosek KP, 8(1), 63–75.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmm.v9i5.34194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Meta Suriyani, Vivi Hayati, Saiful Anwar, Enny Mirfa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

________________________________________________________________

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) p-ISSN 2598-8158 & e-ISSN 2614-5758
Email: [email protected]

________________________________________________________________

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) already indexing:

      

         

 

________________________________________________________________ 

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) OFFICE: