PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH ANAK BERBASIS ADAT ACEH
Abstract
Abstrak: Fenomena anak sebagai pelaku tindak pidana ringan masih menjadi persoalan sosial yang memerlukan pendekatan yang lebih humanis. Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan penyelesaian melalui diversi dan keadilan restoratif untuk menghindarkan anak dari stigma pemenjaraan. Di tingkat masyarakat, lembaga adat memiliki peran strategis dalam menyediakan mekanisme penyelesaian berbasis kearifan lokal yang lebih edukatif. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan lembaga adat mengenai hak anak, mekanisme diversi, dan penerapan sanksi adat yang proporsional. Metode pelaksanaan meliputi tahap persiapan, intervensi, edukasi, dan evaluasi dengan pendekatan partisipatif. Peserta kegiatan terdiri dari 20 orang, meliputi tokoh adat, perangkat komunitas, dan masyarakat umum. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, Focus Group Discussion (FGD), penyuluhan, serta komunikasi–informasi–edukasi (KIE). Evaluasi dilakukan melalui tes awal dan tes akhir, observasi selama kegiatan, serta diskusi reflektif bersama peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman mengenai batas usia anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dan penerapan diversi. Peserta menyadari bahwa penanganan anak tidak dapat disamakan dengan orang dewasa dan bahwa sanksi adat seperti permintaan maaf terbuka, ganti rugi, kewajiban sosial, dan nasehat adat dinilai lebih efektif menumbuhkan tanggung jawab serta menjaga harmoni sosial. Kegiatan ini memperkuat komitmen bersama untuk mengoptimalkan peran lembaga adat dalam penyelesaian perkara anak secara restoratif serta membuka peluang keberlanjutan melalui kaderisasi masyarakat.
Abstract: The involvement of children in minor criminal offenses remains a social issue requiring a more humane and educational approach. The Juvenile Criminal Justice System emphasizes diversion and restorative justice to prevent the negative stigma of imprisonment. At the community level, customary institutions play a strategic role in providing culturally rooted mechanisms that ensure child-appropriate treatment. This community service program aims to strengthen the understanding of communities and customary institutions regarding children's rights, diversion mechanisms, and the application of proportional customary sanctions. The program was implemented through preparation, intervention, education, and evaluation stages using a participatory approach. A total of 20 participants including customary leaders, community representatives, and local residents were involved. Data were collected through in-depth interviews, Focus Group Discussions (FGD), counseling sessions, and communication–information–education (CIE) activities. Evaluation was carried out using pre- and post-tests, activity observations, and reflective discussions with participants. The results indicate a significant improvement in participants’ understanding of the legal definition of children, the best interest of the child principle, and diversion practices. Participants acknowledged that children should not be treated as adults and that customary sanctions such as public apologies, restitution, social obligations, and moral counseling are more effective in fostering responsibility while maintaining social harmony. This program reinforces collective commitment to optimizing the role of customary institutions in restorative settlement processes and supports sustainability through community cadre development.
Keywords
Full Text:
DOWNLOAD [PDF]References
Amdani, Y., & Krisna, L. A. (2019). Konsep Meminta Maaf Sebagai Hukuman Dalam Perkara Pidana. Jurnal Ius Quia Iustum, 26(1), 67–90. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss1.art4
Aprilianda, N., Farikhah, M., & Krisna, L. A. (2022). Critical Review Selecting a Proper Law to Resolve Sexual Violence Against Children in Indonesia. Samarah, 6(2), 954–974. https://doi.org/10.22373/sjhk.v6i2.9050
Aprilianda, N., & Krisna, L. A. (2023). Reconstruction of Types of Sentencing in the Juvenile Justice System in Indonesia (Discussion Against the Criminal Position of Warning). Jambura Law Review, 5(1), 1–20. https://doi.org/10.33756/jlr.v5i1.15936
Atikah, I., Rizkia, N. D., Basri, B., Monteiro, J. M., Jaelani, E., & Silapurna, E. L. (2024). Pengantar Metode Penelitian Hukum Sosio-Legal (E. Jaelani (ed.)). Widina Media Utama.
Bawole, G. H., Mawuntu, J. R., & Voges, S. O. (2025). Tinjauan Hukum Pengaturan Usia Menurut Undang Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Berkaitan Dengan Hak Dan Kewajiban Anak. Lex Administratum, 13(2), 1-14 https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/61315
Habsari, H., Krisna, L. A., & Fitriani, R. (2024). Efektivitas pemenuhan hak pendidikan anak pada wilayah pesisir di Gampong Kuala Penaga kec. Bendahara, Aceh Tamiang. Meukuta Alam: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 6(2), 233–247. https://ejurnalunsam.id/index.php/majim/article/view/10859
Kelly, B. C., & Sennott, C. (2025). Event-Centered Interviewing: Integrating Qualitative Interviews with Experience Sampling Technologies. Sociological Methodology, 55(1), 1–24. https://doi.org/10.1177/00811750241283743
Krisna, L. A. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik Dengan Hukum (R. Fitriani (ed.)). Deepublish.
Krisna, L. A., & Prayitno, K. P. (2019). Dualism of Regulation of Criminal Law in Aceh:Criticizing the Neglected Legal Certainty. Proceedings of the 1st Workshop on Multidisciplinary and Its Applications Part 1, 1–8. https://doi.org/10.4108/eai.20-1-2018.2282431
Mikkelsen, B. (2011). Metode Penelitian Partisipatoris dan Upaya Pemberdayaan: Panduan bagi Praktisi Lapangan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Panu, A., Moonti, R. M., & Ahmad, I. (2025). Reformasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Antara Diversi, Restoratif, dan Perlindungan Anak. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(2), 276–293. https://doi.org/10.62383/progres.v2i2.1885
Priskila Ginting, Y. (2024). Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan Berdasarkan Asas Ultimum Remedium. The Prosecutor Law Review, 2(1), 73–94. https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/32
Rahiyuddin, R., Mahdi, U., & Media, M. A. (2024). Optimalisasi Peran Lembaga Adat Gampong Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pencurian Perspektif Kearifan Lokal. Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 99–111. https://journal.unigha.ac.id/index.php/Meusapat/article/view/2964
Sabaruddin, Puluhulawa, F. U., & Hamim, U. (2021). Model Pembinaan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Pemasyarakatan. Pilar: Philosophia Law Review, 1(2), 104–125. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/plr/article/viewFile/12130/3512
Widiansyah, R., & Silubun, S. (2023). Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Anak yang Menjadi Residivis dalam Tindak Pidana Pencurian. UNES Law Review, 6(2), 859–868. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2370
DOI: https://doi.org/10.31764/jmm.v9i6.35673
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Liza Agnesta Krisna, Andi Rachmad, M. Raihan Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) p-ISSN 2598-8158 & e-ISSN 2614-5758
Email: [email protected]
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) already indexing:
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) OFFICE:






