PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT MELALUI SOSIALISASI DAN PELAYANAN KLINIK PERTANAHAN UNTUK MENEKAN PERMASALAHAN PERTANAHAN

Westi Utami

Abstract


Abstrak: Problematika pertanahan di Indonesia merupakan hal pelik untuk diselesaikan dan terus mengalami kenaikan. Kondisi ini diantaranya dipengaruhi karena masih rendahnya pemahaman/kesadaran sebagian masyarakat terhadap administrasi pertanahan serta belum optimalnya pemeliharaan dan pemanfaatan tanah. Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan di Desa Girikarto bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat terkait pertanahan sehingga mampu menekan angka permasalahan pertanahan serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Metode pengabdian dilakukan melalui sosialisasi dan pelayanan klinik pertanahan kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat dengan jumlah 30 orang. Hasil kajian menunjukkan dengan kegiatan ini maka sebagian besar peserta memahami aspek pendaftaran tanah, memiliki kesadaran terhadap arti pentingnya mendaftarkan tanah, memiliki kesadaran untuk mengurus dan memelihara tanahnya untuk mencegah terjadinya permasalahan pertanahan. Dengan kegiatan ini maka masyarakat memperoleh solusi terhadap permasalahan pertanahan yang dihadapi serta meningkatkan peran masyarakat dalam mewujudkan tertib pertanahan.

Abstract: Land problems in Indonesia are complicated matters to be resolved and the number continues to increase. This condition is influenced, among other things, due to the low understanding/awareness of some people towards land administration and the lack of optimal land maintenance and utilization. Community empowerment carried out in Girikarto Village aims to increase the capacity of the community related to land so that they are able to reduce the number of land problems and realize orderly land administration. The service method is carried out through socialization and land clinic services to village officials, community leaders, and community representatives with a total of 30 people. The results of the study show that with this activity, most of the participants understand aspects of land registration, have awareness of the importance of registering land, have awareness to manage and maintain their land to prevent land problems. With this activity, the community gets solutions to the land problems they face and increases the community's role in realizing land order.


Keywords


Land Consultation; Land Issues; Orderly Land Administration

Full Text:

DOWNLOAD [PDF]

References


Agraria, K. P. (2020). Catatan Akhir Tahun 2014 Konsorsium Pembaruan Agraria. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 12–26.

Ardani, M. N. (2019). Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan, Tugas dan Fungsi i Badan Pertanahan Nasional. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 476–492. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.476-492

Arlan, A. (2020). Kinerja Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Dalam Pembuatan Sertifikat Tanah. Jurnal Niara, 13(1), 167–171. https://doi.org/10.31849/niara.v13i1.3973

Eliana, E.-. (2017). Sistem Administrasi Pelayanan Publik Permohonan Hak Atas Tanah Di Kantor Pertanahan. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 7(1), 123. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v7i1.595

Faried, F. S., & Suprawi, S. (2020). Penyuluhan Hukum Persoalan Pertanahan Pada Warga RT 001 RW 029 Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 10, 126–140. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/35257

Frisutami, D. (2016). Mencegah Dan Menyelesaikan Konflik Pertanahan : Studi Di Kantor Badan Pertanahan. Jispar, 5(2), 42–48.

Hirma, Y., & Suwondo, D. (2021). Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Implementation Of Land Dispute Resolution Through Mediation In The Rembang District Land Office. 160–174.

Kusuma, J. (2018). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Pendaftaran Tanah. (Studi Kasus Di Kampung Pulo, Bekasi Selatan). In World Development (Vol. 1, Issue 1). http://www.fao.org/3/I8739EN/i8739en.pdf%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.adolescence.2017.01.003%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.childyouth.2011.10.007%0Ahttps://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/23288604.2016.1224023%0Ahttp://pjx.sagepub.com/lookup/doi/10

Limbong, D. (2017). Tanah Negara, Tanah Terlantar Dan Penertibannya. Jurnal Mercatoria, 10(1), 1. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i1.614

Muhadir, M. (2017). Persepsi Masyarakat terhadap Pentingnya Pembuatan Sertipikat Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi di Kecamatan Keruak Lombok Timur). In Вестник Росздравнадзора (Vol. 6).

Rachma, Y. (2019). Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( Ptsl ) Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran. Moderat, 5(November), 11.

Rahman, A, Wahyuningsih, W, Andriyani, S, Mulada, D. (2021). Socialization Of The Importance Of Formal Legality In Land Ownership In Senteluk Village, Batu Layar Sub-District, West Lombok District. Jurnal Abdi Insani Universitas Mataram, 8(April), 100–110.

Rembang, P, Lasut, JK, Kandowangko, N. (2018). Peranan Tokoh Masyarakat dalam Penanganan Masalah Sengketa Tanah di esa Sulu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan. 21.

Rosmidah, Siregar, E, Pebrianto, D. (2021). Sosialisasi E-Sertifikat Hak Atas Tanah Di Desa Petanang Kec . Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi. 5, 592–601.

Ruslan, RA, Ma’ruf, U. (2016). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta PPAT di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara. 4(July), 1–23.

Silviana, A. (2013). Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Pandecta: Research Law Journal, 7(1). https://doi.org/10.15294/pandecta.v7i1.2371

Sudrajat, S. (2016). Peningkatan Partisipasi dan Peran Aktif Masyarakat Dalam Pengembangan Usaha Tani Lahan Pekarangan di Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement), 1(2), 217. https://doi.org/10.22146/jpkm.10608

Suryadi, S., Hadi Dharmawan, A., & Barus, B. (2021). Expansion and Conflict at Oil Palm Plantations: A Case in Terantang Manuk Village, Pelalawan District, Riau. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 8(3), 167–178. https://doi.org/10.22500/8202031914

Tehupeiory, A., Widiyani, I. D. A., Tobing, G. L., & Napitupulu, D. (2020). Penyuluhan Pentingnya Pendaftaran Tanah Desa Binaan Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungan. JURNAL Comunità Servizio : Jurnal Terkait Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, Terkhusus Bidang Teknologi, Kewirausahaan Dan Sosial Kemasyarakatan, 2(1), 312–320. https://doi.org/10.33541/cs.v2i1.1653

Vani Wirawan. (2019). Kajian Tertib Administrasi Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Setelah Berlakunya Perdais Yogyakarta. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(2), 161–171.

Yudistira, W., & Sunarno, S. (2021). Faktor Pertimbangan Perubahan Penggunaan Tanah Sultan Ground Sebelum Dan Sesudah Merapi Tahun 2010 Di Desa Umbulharjo Cangkringan. Media of Law and Sharia, 2(2), 207–217. https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11491

Zamil, YS, Faisal, A. (2013). Penyuluhan Hukum Terhadap Masyarakat Tentang Pendaftaran Tanah Sebagai Upaya Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat di Desa Batu Karas dan Kertayasa, Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis. 2(1), 65–70.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmm.v6i2.7142

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Westi Utami

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

________________________________________________________________

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) p-ISSN 2598-8158 & e-ISSN 2614-5758
Email: [email protected]

________________________________________________________________

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) already indexing:

      

         

 

________________________________________________________________ 

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) OFFICE: