KOMUNIKASI HUKUM PENYULUHAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF MUHAMMADIYAH
Abstract
Abstrak Tujuan dari kegiatan Pengabdian Masyarakat ini adalah memberikan solusi dibidang pertanahaan dengan memberikan pengetahuan pengurusan sertifikat tanah wakaf, metode pelaksanaan berupa penyuluhan menyampaian materi dengan ceramah dan diskusi kegiatan dilakukan secara daring menggunakan zoom meeting dan pendampingan langsung dilapangan untuk mengurus sertifikat tanah wakaf, mitra kegiatan adalah Majelis Hukum, Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Selatan. Kegiatan diikut oleh unsur-unsur Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Jakarta Selatan dengan total peserta yang mengikuti secara online sebanyak 23 orang, dalam kegiatan online dilakukan inventarisasi asset tanah Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang belum diurus sertifikatnya lalu ditindak lanjuti dengan pendampingan, evaluasi kegiatan dilakukan dengan bertanya secara langsung kepada para perserta pada sesi diskusi dimana peserta kegiatan merasakan manfaat dari kegiatan penyuluhan yang dilakukan dan bersedia mengurus sertifikat atas asset yang belum diurus atau mengalami kendala.
Abstract The purpose of this Community Service activity is to provide solutions in the field of land by providing knowledge on the management of waqf land certificates, implementation methods in the form of counseling to provide materials with lectures and discussions of activities carried out online using zoom meetings and direct assistance in the field to take care of waqf land certificates, activity partners are the Law, Human Rights and Environment Assembly of Muhammadiyah Jakarta Regional Leaders. South. The activity was followed by elements of Muhammadiyah branch leaders in South Jakarta with a total of 23 participants participating online, in online activities conducted an inventory of land assets of Muhammadiyah Branch Leaders who had not been taken care of by certificates and then followed up with assistance, evaluation of activities carried out by asking directly to the participants in discussion sessions where participants of the activity felt the benefits of the counseling activities carried out and willing to take care of certificates for assets that have not been taken care of or experience obstacles.
Keywords
Full Text:
DOWNLOAD [PDF]References
Akhmaddhian, S., Yuhandra, E., & Adhyakasa, G. (2018). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Windujanten, Kabupaten Kuningan, Indonesia. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.25134/empowerment.v1i1.953
Bisri, & Untinawati, U. (2020). Tinjauan Aspek Kemampuan Manajerial Nazhir dalam Memaksimalkan Potensi Ekonomi Wakaf. Jurnal Emanasi, Jurnal Ilmu Keislaman Dan Sosial, 3(2), 1–12. http://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1002/cbdv.200490137/abstract
Bukido, R., & Makka, M. M. (2020). Urgensi Akta Ikrar Wakaf Sebagai Alternatif Penyelesai Sengketa Tanah. NUKHBATUL ‘ULUM : Jurnal Bidang Kajian Islam, 6(1), 244–257.
Hendrawati, D., & Slamiyati. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Yang Tidak Tersertifikasi Di Wilayah Pesisir Utara Jawa Tengah. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 71–80. https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.71-80
Ismail, I., & S, N. S. R. (2017). Efektivitas Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) di Kota Makassar. Jurnal Ilmiah Administrasita, 8(1), 20–38.
Kamariah, Sukman, & Nirwana. (2021). Problema Wakaf Di Indonesia. Ats-Tsarwah, 1(1), 52–68.
Maria Kaban. (2017). Pentingnya Penyuluhan Hukum “Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Mediasi) Dan Pemahaman Tentang Pembuatan Sertifikat Tanah Di Kecamatan Juhar Dan Di Desa Sari Nembah, Kabupaten Karo. ABDIMAS TALENTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 24–31. https://doi.org/10.32734/abdimastalenta.v2i1.2190
Martana, P. A. H. (2014). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Milik atas Tanah dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(1). https://doi.org/10.24843/jmhu.2014.v03.i01.p01
Masyhar, A., Arifin, R., & Fuad, A. N. (2019). Sertifikasi Alih Nadzir Badan Hukum Wakaf Perorangan Kepada Nadzir Badan Hukum Bagi Masjid / Musholla di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. JPHI: Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement), 2(1), 60–67.
Maya Anas Taqiyyah, & Winanti, A. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Atas Tanah Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 5(1), 77–93. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v5i1.7272
Nasrullah, Hamsin, M. K., & Nida, W. (2021). Peningkatan kompetensi nadzir dalam pengelolaan tanah wakaf di lingkungan PCM Kasihan Bantul. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 5(1), 289–305.
Permadi, B., Muhibbin, H., & Bastomi, A. (2021). Sertipikasi Tanah Wakaf Di Daerah Kabupaten Jombang Sebagai Upaya Pencegahan Konflik Аgraria. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(4), 552–534. http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9551
Rahman, G. A., & Mushthofa, A. H. (2020). Proteksi Tanah Wakaf dari Sengketa Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap di Desa Jaak Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Legitima, 3(1), 19–36.
Rampi, E. C. A. (2018). Kepastian nHukum Terhadap Pelayanan Persertifikasian Tanah Melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (LARASITA). Lex Privatum, VI(9), 13–20.
Sudirman, S., & Ramadhita, R. (2020). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Malang. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 12(1), 35–50. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v12i1.9087
Utami, W. (2021). Pendampingan Masyarakat Dalam Identifikasi Batas Bidang Tanah Guna Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 5(4), 1173–1182.
Wahanisa, R., Suhadi, Hidayat, A., & Fibrianti, N. (2010). Sosialisasi Pentingnya Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Sebagai Bukti Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Jurnal Abdimas, 14(2). https://doi.org/https://doi.org/10.15294/abdimas.v14i2.26
DOI: https://doi.org/10.31764/jmm.v6i3.8309
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Mukhlish Muhammad Maududi, Gilang Kumari Putra, Zulfahmi Yasir Yunan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) p-ISSN 2598-8158 & e-ISSN 2614-5758
Email: [email protected]
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) already indexing:
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) OFFICE: