SOSIALISASI PENATAAN DESA DAN DESA ADAT DI DESA BOTI
Abstract
Abstrak: Pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan sosialisasi terkait penataan desa menjadi desa adat sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada masyarakat Desa Boti yang masih memiliki tradisi yang kuat. Tetapi desa tersebut sampai saat ini belum juga diproses dan ditetapkan menjadi desa adat. Hal ini disebabkan karena pemerintah desa dan masyarakat desa Boti belum juga melakukan musyawarah karena belum mengetahui dan memahami benar tentang desa dan desa adat, terutama mengenai kelebihan dan kekurangan desa dan desa adat, dan bisa jadi masih ada faktor lain sebagai penyebabnya. Sosialisasi ini diberikan kepada 30 peserta yang berasal dari unsur pemerintah desa, perwakilan 12 suku masyarakat adat, perwakilan Sonaf Boti dan tokoh masyarakat Desa Boti. Hasil sosialisasi 100% peserta menyatakan bahwa pengabdian tersebut sangat bermanfaat dan merasa memiliki pengetahuan dan kesadaran untuk pembentukan Desa Adat Boti. 78% peserta melanjutkan ke tahap pendampingan peralihan desa ke desa adat dan 83% peserta berharap Desa Boti dapat menjadi desa binaan Universitas Nusa Cendana. Proses pembentukan desa adat membutuhkan waktu dan pengetahuan yang cukup, sehingga ke depan peserta dapat diberikan waktu lebih panjang untuk berdiskusi terkait pemenuhan syarat-syarat peralihan dari desa ke desa adat.
Abstract: This community service aims to provide socialization regarding restructuring villages into traditional villages by Law Number 6 of 2014 concerning Villages to the Boti Village community, which still has strong traditions. However, this village still needs to be processed and designated as a traditional village. The village government and the Boti village community have not yet deliberated. After all, they still need to learn and understand appropriately about villages and traditional villages, especially regarding the advantages and disadvantages of traditional villages and villages. There are other factors as the cause. This socialization was given to 30 participants from elements of the village government, representatives of 12 indigenous tribes, representatives of Sonaf Boti, and community leaders in Boti Village. As a result of the socialization, 100% of participants stated that the service was beneficial and felt they had the knowledge and awareness to form the Boti Traditional Village. 78% of participants continued to assist the transition of villages to traditional villages, and 83% of participants hoped that Boti Village could become a village supported by Nusa Cendana University. Establishing a traditional village requires sufficient time and knowledge so that in the future, participants can be given more time to discuss fulfilling the conditions for transitioning from village to traditional village.
Keywords
Full Text:
DOWNLOAD [PDF]References
Arfani, M. (2022). Kolaborasi Pentahelix dalam Upaya Pengurangan Risiko Bencana pada Destinasi Wisata Di Desa Kalanganyar Sidoarjo. Jurnal Syntax Transformation, 3(1). https://doi.org/10.46799/jurnalsyntaxtransformation.v3i1.497
Arvianto, F., & Kharisma, G. I. (2021). Budaya Dan Kearifan Lokal Kerajaan Insana Di Dataran Timor. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 10(1). https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v10i1.28540
Djaha, A. S. A., & Lake, P. (2020). Penataan Kampung Adat Sebagai Desa Adat dan Destinasi Wisata Budaya (Studi Kasus Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan),.
Djaha, A. S. A., Lake, P., & Andayana, M. (2018). Pelestarian Budaya Masyarakat Adat Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Universitas Nusa Cendana.
Fatkhul Muin, & Mucharom, R. S. (2016). Desa dan Hukum Adat : Persepektif Normativitas dan Sosiologis Keindonesiaan. Unisbank Semarang, 3(6).
Fournier, P., Van der Kolk, H., Carty, R. K., Blais, A., & Rose, J. (2011). When Citizens Decide: Lessons from Citizen Assemblies on Electoral Reform. In When Citizens Decide: Lessons from Citizen Assemblies on Electoral Reform. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199567843.001.0001
Hakim, M. L., & Qurbani, I. D. (2022). Analisis normatif pengaturan pembentukan desa adat. Jurnal Hukum Tata Negara & Administrasi Negara, 1(2).
Kusnadi, A. (2015). Perkembangan Politik Hukum Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(3). https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a8
Novayanti, N. M. A., & Lili, D. F. N. (2021). Memahami Makna Komunikasi Simbolik Tradisi Adat Istiadat Marapu Dalam Perkawinan Masyarakat Sumba Di Desa Katiku Luku Kecamatan Mata Wai La Pawu Kabupaten Sumba Timur. Kajian Ilmu Komunikasi, 22(1).
Pandjaitan, R. H., & Ganiem, L. M. (2019). Pemberdayaan Tokoh Masyarakat Dan Adat Sebagai Media Komunikasi Harmonis Dan Pembangunan. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR), 2. https://doi.org/10.37695/pkmcsr.v2i0.511
Parlindungan, R. (2019). Partisipasi Publik Dalam Proses Kebijakan Di Masa Reformasi. Jurnal Trias Politika, 3(1). https://doi.org/10.33373/jtp.v3i1.2407
Pradhipta, R. M. W. A., Pusparani, & Nofiyanti, F. (2021). Penta Helix Strategy in Rural Tourism (Case Study of Tugu Utara Bogor). In E3S Web of Conferences (Vol. 232). EDP Sciences PP - Les Ulis. https://doi.org/https://doi.org/10.1051/e3sconf/202123204010
Rauf, M. (2017). Politik Hukum Pembentukan Desa Adat Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia. De Lega Lata, 1(2).
Subianto, A. (2020). Kebijakan Publik: Tinjauan Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi. In Brilliant.
Timotius, R. (2018). Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no2.1666
Utama, A. S. (2017). Eksistensi Nagari di Sumatera Barat sebagai Desa Adat dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Equitable, 2(1).
Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus). In Caps.
Wynne, B. (2013). Rationality and Ritual: Participation and Exclusion in Nuclear Decision-making. In Rationality and Ritual: Participation and Exclusion in Nuclear Decision-making. https://doi.org/10.4324/9781315870465
Yulianti, R. (2018). Reformasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Melalui Penataan Kelembagaan. Sawala, 6(1).
DOI: https://doi.org/10.31764/jmm.v7i6.19225
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Ajis Salim Adang Djaha, I Putu Yoga Bumi Pradana, Maria M. Lino, Pius Bumi Kellen
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) p-ISSN 2598-8158 & e-ISSN 2614-5758
Email: [email protected]
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) already indexing:
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) OFFICE: