EFEKTIFITAS PARALEGAL DESA HESSA AIR GENTING DALAM MENYELESAIKAN KOMPLIK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE
Abstract
Abstrak: Konflik sosial di Desa Hessa Air Genting masih sering terjadi dan berpotensi mengganggu keharmonisan masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas peran paralegal desa dalam menyelesaikan konflik berbasis prinsip restorative justice. Metode yang digunakan meliputi pelatihan, pendampingan, dan studi kasus terhadap 5 konflik yang pernah terjadi. Kegiatan melibatkan 15 paralegal desa dan dilakukan melalui sesi workshop dan simulasi mediasi. Evaluasi dilakukan dengan pre-test dan post-test serta observasi keterlibatan peserta. Hasil menunjukkan peningkatan keterampilan mediasi sebesar 7058% dan pemahaman tentang restorative justice sebesar 605%. Selain itu, 4 dari 5 konflik yang dianalisis berhasil diselesaikan melalui pendekatan non-litigasi. Kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat kapasitas hukum berbasis komunitas serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Abstract: Social conflicts in Hessa Air Genting Village frequently occur and threaten community harmony. This community engagement aims to enhance the effectiveness of village paralegals in resolving conflicts through restorative justice principles. The methods used include training, mentoring, and case studies of five past conflicts. The activity involved 15 village paralegals through workshops and mediation simulations. Evaluation was conducted using pre-tests, post-tests, and participant observation. Results showed a 7058% increase in mediation skills and a 650% improvement in understanding restorative justice. Additionally, four out of five conflicts were successfully resolved through non-litigation approaches. This program contributes to strengthening community-based legal capacity and raising legal awareness in the village.
Keywords
Full Text:
DOWNLOAD [PDF]References
Azis, F. A. (2023). Pelatihan paralegal berbasis restorative justice untuk penyelesaian konflik desa. Jurnal Hukum Dan Keadilan Sosial, 9(2), 112–125.
Darmawan, R. (2019). Restorative justice dalam penyelesaian konflik sosial. Jurnal Hukum Dan Masyarakat, 15(1), 45–59.
Dewi, R. M. (2022). Musyawarah sebagai instrumen keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa masyarakat desa. Pustaka Pelajar.
Fitriyah, L. (2019). Restorative justice sebagai pendekatan penyelesaian konflik di masyarakat desa. UMM Press.
Haryanto, T. (2021). Efektivitas pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik sosial berbasis kearifan lokal. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 18(3), 123–135.
Hasanah, U. (2022). Peran paralegal dalam menjaga nilai lokal dalam penyelesaian konflik hukum masyarakat desa. Jurnal Pemberdayaan Dan Hukum Lokal, 7(1), 55–66.
Irawan, R. (2025). Integrasi kearifan lokal dalam peran paralegal desa: Studi komparatif antar wilayah. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Desa, 3(1), 33–45.
Kurniawan, A. (2019). Pelatihan paralegal dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa. Jurnal Pendidikan Hukum Dan Keadilan Sosial, 5(2), 25–36.
Lestari, D. (2020). Dinamika konflik sosial dan resolusinya dalam komunitas lokal. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 12(1), 55–64.
Lubis, A. R. (2021). Ketiadaan aktor hukum lokal dalam penyelesaian konflik desa: Tantangan dan alternatif solusi. Jurnal Sosial Humaniora, 14(2), 98–107.
Mahendra, Y. (2023). Pendampingan komunitas dalam pemulihan relasi sosial pascakonflik: Studi kasus di wilayah perdesaan. Jurnal Resolusi Konflik Dan Pembangunan Sosial, 8(1), 22–35.
Mahfud, C. (2020). Restorative justice dalam penyelesaian konflik komunitas: Pendekatan dialogis berbasis keadilan sosial. Prenadamedia Group.
Ningsih, S. R. (2024). Gotong royong dan adat dalam keadilan restoratif: Praktik penyelesaian konflik di tingkat desa. . Deepublish.
Phahlevy, R. R. (2021). Hukum dan pendidikan paralegal di Indonesia. Umsida Press.
Purwadi, W. R. , R. D. G. , S. N. , D. F. , & G. M. T. L. (2024). Eksistensi lembaga bantuan hukum perguruan tinggi dalam memberikan access to justice kepada masyarakat di Kota Manado. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 77–90.
Putra, A. Y. (2021). Integrasi nilai kearifan lokal dalam penerapan restorative justice: Studi kasus masyarakat desa di Indonesia. Lokal, Jurnal Ilmu Hukum Dan Budaya, 89–101.
Rahardjo, S. (2018). Hukum dan masyarakat: Perspektif interdisipliner dalam memahami konflik sosial. Genta Press.
Rahman, M. (2021). Pelatihan hukum berbasis lokal sebagai strategi peningkatan kinerja paralegal. . Jurnal Advokasi Dan Pemberdayaan Masyarakat, 6(2), 87–99.
Rahmawati, S. (2022). Penguatan kapasitas paralegal berbasis nilai lokal dalam penyelesaian konflik masyarakat. Jurnal Keadilan Sosial, 4(1), 45–56.
Santoso, A. (2020). Peran paralegal dalam mediasi konflik di masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 67–78.
Santoso, B. H. (2023). Membangun kembali harmoni sosial melalui pendekatan restorative justice di pedesaan. Jurnal Sosiologi Dan Hukum, 11(2), 45–58.
Suratman, M. (2020). Penyelesaian konflik sosial di pedesaan: Urgensi penguatan aktor hukum lokal. Deepublish.
Syafi’i, I. (2016). Konflik agraria di Indonesia: Catatan reflektif konflik perkebunan sawit di Kotawaringin Timur. Jurnal Masyarakat Dan Budaya, 8(2), 415–432.
Syafruddin, A. (2023). Keadilan partisipatif dalam praktik paralegal desa: Pendekatan dialogis berbasis musyawarah. Jurnal Hukum & Masyarakat Desa, 4(1), 77–88.
Tampubolon, J. T. (2024). Paralegal dan transformasi penyelesaian konflik: Menguatkan akar keadilan lokal. Jurnal Restoratif Dan Resolusi Konflik, 2(1), 21.
Wibowo, A. (2021). Pemberdayaan masyarakat desa melalui pemahaman hukum dan resolusi konflik berbasis lokalitas. Pustaka Pelajar.
Widodo, S. (2019). Paralegal dan akses keadilan bagi masyarakat desa. Pustaka Pelajar.
Zehr, H. (2015). Buku kecil keadilan restoratif (S. A. Damardjati, Trans.). Insist Press.
Zulfa, E. (2021). Peran strategis paralegal dalam penyelesaian konflik non-litigasi di desa: Tinjauan yuridis dan sosial. Jurnal Hukum & Masyarakat. 6(2), 201–214.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmm.v9i4.31898
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Ismail, Joko Iskandar Matondang, Guntur Surya Darma, Regen Silaban, Bahmid, Irda Pratiwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) p-ISSN 2598-8158 & e-ISSN 2614-5758
Email: [email protected]
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) already indexing:
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) OFFICE: