PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN AKSES PELAYANAN PENGAJUAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH PADA MASYARAKAT

Zulfiani Zulfiani, Nur Asyiah, Andi Khadafi, Rifka Fitria, Poppy Setyaningsih

Abstract


Abstrak: Masyarakat yang menjalani pernikahan secara Agama masih ada sekitar 25% tanpa pencatatan resmi, yang berdampak pada keterbatasan akses terhadap hak-hak hukum, sosial, dan administratif. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan upaya peningkatan kesadaran hukum serta memberikan akses terhadap pelayanan pengajuan isbat nikah kepada masyarakat yang ingin mengajukan isbat nikah. Metode yang digunakan meliputi identifikasi permasalahan, edukasi melalui brosur dan penyuluhan langsung, serta pendampingan berkelanjutan dalam proses pengajuan isbat nikah. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan meningkat 85% setelah terlaksananya kegiatan. Edukasi ini menjadi langkah awal menuju legalitas pernikahan yang sah secara hukum, serta membuka akses masyarakat terhadap perlindungan dan layanan hukum. Kegiatan ini juga menunjukkan perlunya keberlanjutan program serta dukungan dari lembaga terkait, khususnya Mahkamah Syar’iyah, guna memastikan masyarakat mendapatkan dokumen pernikahan yang sah.

Abstract: Approximately 25% of the community in East Aceh Regency still conducts marriages solely based on religious provisions without official registration, which limits access to legal, social, and administrative rights. This Community Service Program (PKM) was designed to enhance public legal awareness and provide access to isbat nikah application services for those who wish to legalize their marriages. The program employed three main methods problem identification, educational efforts through brochures and direct counseling, and continuous assistance in the isbat nikah application process. The results indicate a significant improvement, with an 85% increase in public understanding of the importance of marriage registration. This initiative serves as an essential step toward the legal recognition of marriages, enabling broader access to legal protection and administrative services. Moreover, the findings underscore the need for program sustainability and institutional support, particularly from the Mahkamah Syar’iyah (Religious Court), to ensure that communities obtain legally valid marriage documents.


Keywords


Isbat Nikah; Marriage Registration; Legal Awareness; Community Empowerment.

Full Text:

DOWNLOAD [PDF]

References


Abdullah, M. (2022). Legal implications of unregistered marriage in Indonesia: Between religious and state law. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 17(1), 45–62. https://doi.org/10.19105/alihkam.v17i1.6041

Angkas, W. H., Priady, A. E., & Putra, M. R. S. (2025). Pernikahan Siri Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia pada Kasus Perebutan Hak Istri di Yogyakarta. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1) 337-347..

Atika, N., Ishaq, I., & Faisol, M. (2024). Tinjauan Yuridis dalam Kepastian Hukum Pencatatan Perkawinan Beda Agama. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(2), 1361. https://doi.org/10.35931/aq.v18i2.3431

Fadhil, M., & Nurhayati, S. (2021). Isbat nikah as an alternative solution for unregistered marriages in Indonesia. Jurnal Ilmiah Syariah, 20(2), 211–224. https://doi.org/10.1234/jis.v20i2.3345

F., & Arfa, F. A. (2024). Problematika Nikah Siri dan Akibat Hukummnya. Universitas Pahlawan: Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran. 3(3), 4736-4750.

Gunawan, E., & Hakim, B. R. (2018). Pelaksanaan Itsbat Nikah Pasca Berlakunya Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Pengadilan Agama. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 18(2), 258. https://doi.org/10.18592/sy.v18i2.2319

Hakim, L., & Arifin, M. (2020). Marriage registration and legal protection in Indonesia. Journal of Islamic Family Law, 8(2), 97–110. https://doi.org/10.21043/jifl.v8i2.657

I Made Sila. (2024). Membangun Kesadaran Hukum Warga Negara Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. JOCER: Journal of Civic Education Research, 2(1), 8–14. https://doi.org/10.60153/jocer.v2i1.49

Kurniawan, D. (2019). The role of religious courts in handling isbat nikah cases. Jurnal Hukum Islam, 14(1), 33–47. https://doi.org/10.24014/jhi.v14i1.6998

Mansoba, A. S. (2021). Akibat Hukum Perkawinan Siri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Hukum, 9(2), 78–83.

Marlina, S., & Yusuf, R. (2023). Legal awareness and its impact on unregistered marriage practices in Aceh. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Sosial, 11(2), 156–170. https://doi.org/10.32505/jihs.v11i2.9923

Mumek, G. C. (2020). Perlindungan Dan Upaya Hukum Dalam Menekan Maraknya Perkawinan Anak Di Indonesia. Lex Et Societatis, 8(1) 33-40. https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28469

Mahkamah Agung. (2010). Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama (Buku II). Jakarta: Mahkamah Agung.

Rasyid, A. M. A. (2021). Analisis Terhadap Faktor–Faktor Terjadinya Permohonan Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Silalahi, U. (2015). Metode Penelitian Sosial Kuantitatif. Journal of Visual Languages & Computing, 11(3), 287–301.

Suharyono, P., Moonti, R. M., & Ahmad, I. (2024). Penetapan Isbat Nikah Di Bawah Umur Dan Pencatatannya Di Kantor Urusan Agama. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(1), 165–178. https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i1




DOI: https://doi.org/10.31764/jmm.v9i5.34688

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Zulfiani, Nur Asyiah, Andi Khadafi, Rifka Fitria, Poppy Setyaningsih

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

________________________________________________________________

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) p-ISSN 2598-8158 & e-ISSN 2614-5758
Email: [email protected]

________________________________________________________________

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) already indexing:

      

         

 

________________________________________________________________ 

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) OFFICE: